PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-DAERAH-TINGKAT-II-KLUNGKUNG-NOMOR -11-TAHUN-1991-TENTANG-PENYISIHAN-PENERIMAAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-BAGIAN-PEMERINTAH-DAERAH-SERTA-PEMBERIAN-SUMBANGAN-/-BANTUAN-SEBAGIAN-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-PEMERINTAH-DESA -DAN-PEMERINTAH-KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 199 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan ;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3
|