TENTANG-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a.bahwa ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikal rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun alggaran berakhir
b.bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2I telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Klungkung dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubemur Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PeLaksanaan Anggaran Pendapatar dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
;
- Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 30 'tahun 2OO2,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
- 9 Halaman
|