SISTEM-DAN-PROSEDUR-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang disusun secara tertib, efektif, efisien, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan sistem dan
prosedur untuk mengatasi kendala serta permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana tclah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Klungkung, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
- -
- -
- 10 Halaman
|