URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- bahwa Urusan Pemerintahan merupakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- 1. KETENTUAN UMUM 2. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 3. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm.
|