perjalanan dinas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2024 (9): 13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Polewali mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Apatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak lain.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perbub Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perjalan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
- Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023.
- 13 hlm
|