Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022

Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Penataan Toko Swalayan 2. Pengembangan Kemitraan 3. Perizinan 4. Pelaporan 5. Kewajiban dan Larangan 6. Sanksi 7. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (47) : 13 hlm
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan