Perbup Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang bersih sehingga masyarakat sehat dan sejahtera; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembayaran retribusi, cara pemungutan retribusi perlu menyesuaikan perkembangan saat ini; bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2022.
Materi pokok : Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika: PENDAHULUAN, EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN 2023, KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, :SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 1307 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Materi pokok : Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 4361 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, . Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 1090 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 1276 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, . Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, . Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2022, . Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023.
Jumlah halaman : 11 HLM, Lampiran : 439 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Administrasi Pemerintahan Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa pencatatan data dan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan diperlukan guna mewujudkan tertib administrasi pada Pemerintahan Kalurahan; bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan pembangunan di Kalurahan, diperlukan pemenuhan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kalurahan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023.
Jumlah halaman : 8 HLM, Lampiran : 182 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penugasan Sebagian Urusan Keistimewaan
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan melaksanakan sebagian urusan keistimewaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung efektivitas penyelenggaraan keistimewaan; bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan penugasan sebagian urusan keistimewaan berdaya guna dan berhasil guna perlu disusun kerangka acuan kerja penugasan sebagian urusan keistimewaan; bahwa belum terdapat pengaturan di daerah mengenai pedoman penyusunan kerangka acuan kerja penugasan sebagian urusan keistimewaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Usulan Rencana Kegiatan Penugasan Sebagian Urusan Keistimewaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan mengembangkan kualitas warga negara Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pedidikan yang baik dan berkualitas diperlukan Pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Gunungkidul; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021/2022.
Jumlah halaman : 18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat