Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran V diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat