Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat