Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 ttg Penjabaran APBD TA 2023
  3. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
  4. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan