PENGHITUNGAN-PENETAPAN-KEMAMPUAN-KEUANGAN-DAERAH-TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-RESES-dana-OPERASIONAL
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/No. 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan
Daerah dan Besaran Perhitungan Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun
2017 ten tang Pelaksanaan Hak dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang
Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan
Daerah dan Besaran Perhitungan Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2024;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Penghitungan Dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah; Besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
- Jumlah Halaman : 8 HLM
|