Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024

Kelompok Informasi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Dan Fungsi, Kedudukan Dan Kelembagaan, Forum Tingkat Kalurahan, Forum Tingkat Kapanewon, Forum Tingkat Daerah, Pelaksanaan, Pengembangan Dan Pemberdayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kelompok Informasi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
BD 2023/NO.3
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan