Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2024

Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Perhitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penghitungan Dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah; Besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Perhitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No. 9
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan