Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kewenangan, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi Tertentu Yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal, Tata Cara Pemberian Insentif Dan/atau Pemberian Kemudahan, Jangka Waktu Dan Frekuensi, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan, Promosi Penanaman Modal, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
BD 2024/NO. 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan