Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024

Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip Dasar Dan Etika Dasar, Kewajiban Dan Larangan, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pemeriksaan Dan Keputusan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
BD 2024/NO. 6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 83 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gunungkidul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan