Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019, maka Peraturan Bupati Gunungkidul sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyelaraskan nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penugasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2012.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016.
Materi pokok : Tarif Layanan Layanan Kesehatan, Tata Cara Pemungutan Layanan Kesehatan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 16 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Jumlah halaman : 8 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
6 Tahun 2020, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam hal terjadi
keadaan/kondisi kahar (force majeure) yang menyebabkan
penilaian kehadiran pegawai, capaian prestasi kerja
perangkat daerah dan capaian prestasi kerja pegawai tidak
dapat dilaksanakan secara penuh, peraturan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
26A dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran
Dasar Hukum: 1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
6. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020 ;
7. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020 ;
8. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 65/KEP/ 2020;
9. Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
.Tahun 2017;
11. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 74 Tahun 2019 ttg Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 74 Tahun 2019, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka ketentuan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah dan
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 74 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 7, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, Mengubah Lampiran I dan Mengubah Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 15 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunungkidul TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gunungkidul
Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional maka ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
12A, Ketentuan Pasal 13 diubah, Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
15A, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
19A, Ketentuan Pasal 22 diubah dan Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020.
Jumlah halaman : 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya
omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
untuk memperkuat ekonomi masyarakat pelaku
usaha termasuk usaha menengah kecil mandiri serta
untuk menghindari penurunan produksi dan
Pemutusan Hubungan Kerja masal, perlu melakukan
pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan dan pajak parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 65/KEP/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan dan Pajak Parkir kepada Wajib Pajak sebesar 100% (seratus
persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan
Pajak Restoran.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 Di Fasilitas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi dan mengendalikan penyakit infeksi Coronavirus Disease 2019 dilaksanakan penanganan pasien pada fasilitas kesehatan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran proses penanganan pasien di fasilitas kesehatan dibutuhkan penggantian biaya pelayanan pada masa tanggap darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 Di Fasilitas Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; . Peraturan Presiden 82 tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun
2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gunungkidul merupakan bencana non alam, cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gunungkidul;
b. Bahwa untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sebagai akibat bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Gunungkidul, perlu diberikan insentif/stimulus berupa pengurangan retribusi pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/ 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 7 Tahun 2019 ttg Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rekomendasi
Pemanfaatan Ruang, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang perlu
dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116
Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2019 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 pada ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 pada ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ditambah satu ayat yakni pada ayat (2), Ketentuan dalam Lampiran diubah dan ditambah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2019 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang.
Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat