Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pengorganisasian, Strategi percepatan penurunan stunting, Penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku, pendekatan komunikasi perubahan perilaku, Penanggulangan stunting, Penelitian dan pengembangan, peran serta pemerintah Kalurahan dan Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan serta Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.52
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 49 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan