Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 pada ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 pada ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ditambah satu ayat yakni pada ayat (2), Ketentuan dalam Lampiran diubah dan ditambah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat