Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2020

Perubahan Atas Perbup. No 41 Tahun 2020 ttg Juknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 Di Fasilitas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien pada Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (5) Pasal 7 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup. No 41 Tahun 2020 ttg Juknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 Di Fasilitas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.64
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1059 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan