Materi pokok : Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pelayanan Pasien pada Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (5) Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat