RETRIBUSI - KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. Bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gunungkidul merupakan bencana non alam, cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gunungkidul;
b. Bahwa untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sebagai akibat bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Gunungkidul, perlu diberikan insentif/stimulus berupa pengurangan retribusi pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/ 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
- Jumlah halaman: 4 HLM
|