TUNJANGAN HARI RAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipildi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- Jumlah halaman: 5 HLM
|