RENCANA-AKSI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD. 2023/ No. 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Mekanisme
Pengumpulan Data Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan pencapaian kinerja
melalui laporan penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana
Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja Pemerintah
Daerah, maka diperlukan penyeragaman dalam
penyusunan laporan dimaksud.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Perjanjian Kinerja; Penyesuaian Perjanjian Kinerja; Rencana Aksi; Pengukuran Kinerja; Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Dan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
- Lamp V
|