Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelayanan dan Perlindungan; Pelaksanaan Pelayanan dan Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat