Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 8) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2023
Sumber
BD. 2023/No. 40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan