Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Syarat dan Tata Cara; Penyaluran; Kewenangan; Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
BD. 2023/No. 35
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan