PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah Kabupaten
Rokan Hulu adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup
dan berkembang secara mandiri, dan tanpa
diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, serta peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
(Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 nomor 18);
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah
Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 17).
Perda ini terdiri atas 14 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan hukum atau Badan Usaha, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Ragam, Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas, Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ, Peran serta masyarakat dan Pemerintah Desa, Bantuan Sosial, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daerah, Pembiayaan, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum
yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,
maka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
39 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan penegakan upaya pencegahan dimasa wabah untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Wabah Penyakit Menular yang membahayakan kesehatan masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat Wabah Penyakit Menular
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 1),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
11 Hlm; Penjelasan 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat;
b. bahwa penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabupaten Rokan Hulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Sumber Daya Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas, Pembiayaan, Kewajiban dan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan terkait pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit menular yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menggali nilai–nilai keagamaan dan moral Islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah;
b. bahwa pengelolaan pendidikan agama yang baik memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana dan terkoordinir sehingga Madrasah Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa Muslim pada lembaga pendidikan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Madrasah Belajar;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenjang dan Masa Pendidikan, Penyelenggaraan, Evaluasi dan Ijazah, Fasilitasi Pembiayaan MDT dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
MDT yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat
menyelenggarakan MDT dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan guna
melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial
untuk dikembangkan dan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah
mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hulu;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sehingga
mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan
hukum dari Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/
POJK. 03 /2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 3), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan
Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perumda BPR Rokan Hulu.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu.
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen,
perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan
dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanPerindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah wajib
disesuaikan, maka untuk itu Peraturan Daerah Rokan
Hulu Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu
Jaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 92 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja, Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai Perumda RHJ, Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Anggaran Perusahaan, Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Milik Perumda RHJ, Pengadaan Barang dan Jasa dan Penghapusan, Kerjasama Perumda RHJ dengan pihak ketiga, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2002 Nomor 33), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan;
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Rokan
Hulu Jayaberalih pada Perumda RHJ.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda RHJ.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perumda RHJ.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan
Peraturan Perumda RHJ.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama
Perumda RHJ;
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan
pegawai Perumda RHJ; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya
sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan
Direksi Perumda RHJ setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwewenang.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kehidupan
individu anak usia dini dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa sangat penting untuk dilakukan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka
diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi
kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara
menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Rokan Hulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Non Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 877);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 (berita negara Repulik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 18
Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 654);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25
Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan.
Perda ini terdiri atas 13 Bab dan 28 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PAUD, Peserta didik, Standar PAUD, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Perizinan, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD
yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap
berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lambat 1
(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
di tetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di
undangkan.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2020 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Rokan Hulu Periode 2020-2035.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008,
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1173);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016-
2021.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020-2040.
Perda ini terdiri atas 10 Bab dan 44 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Apabila ada potensi wisata yang belum tertuang dalam RIPPAR Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020 – 2035, maka akan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati.
35 Hlm, Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin tingginya beban kerja dan
dalam upaya penguatan kelembagaan di beberapa
Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Rokan Hulu,
maka agar pelayanan dasar terhadap masyarakat dapat
terpenuhi secara optimal, sehingga dipandang perlu
adanya peningkatan tipelogi di beberapa Organisasi
Perangkat Daerah dimaksud;
b. bahwa peningkatan tipelogi sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas wajib dilakukan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2016 Nomor 5) sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 2 huruf d angka 19, angka 20 dan huruf e
angka 4 diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 – 2040
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan secara
berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/atau dunia usaha.
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan
kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 - 2040.
1. Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencanan Tata Ruang Wilayah Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan
Ruang;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana
Tata Ruang Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Perda ini terdiri atas 17 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran dan Fungsi serta Ruang Lingkup RTRW Kabupaten, Wilayah Administrasi Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalianpemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, Peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyelesaian sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2003-2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
95 Hlm,
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat