Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh APIP atau Pejabat Pengawas/ Pemeriksa di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, dipandang perlu ada petunjuk teknis pengawasan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 28 Tahun 1999; 2. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; 4. UU No. 17 Tahun 2003; 5. UU No. 1 Tahun 2004; 6. UU No. 15 Tahun 2004; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 8. PP No. 79 Tahun 2005; 9. PP No. 60 Tahun 2008; 10. PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 8 Tahun 2009; 11. PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2007; 12. PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2007; 13 PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2008; 14. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008; 15. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008; 16. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2016; 17. Perbup Rokan Hulu No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengawasan; Norma Pengawasan dan Kode Etik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Lamp. : 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021
PERAN DESA DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan perbaikan gizi sesuai
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, perlu adanya
intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui
konvergensi stunting terintegrasi Peran Desa.
b. bahwa intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor
salah satunya meningkatkan peran Desa sehingga perlu diatur
dalam suatu Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 42 Tahun
2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 100);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 1318);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transper
ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung
Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 530);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun
2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Rokan Hulu.
Perbup ini terdiri atas 11 Bab dan 40 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa Dalam Pencegahan Stunting, Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa, Fasilitasi Sosialisasi dan Pengorganisasian, Fasilitasi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pencegahan Stunting, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa Sehat, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, Pembiayaan, Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
16 Hlm, Lamp: IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan agar Barang Milik Daerah dikelola secara tertib dan benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan barang milik daerah yang disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Materi yang diatur memenuhi prinsip dan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bahwa sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang tentu saja masih membutuhkan kebijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rokan
Hulu yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah
salah satunya dengan menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Ketertiban Umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum belum memuat
ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan sehingga
Peraturan nomor 2 tahun 2019 tersebut perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2
Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1660);
3. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Tahun 2013
Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4928);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5234) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6398);
8. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2
Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat 1 diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat,
3. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) ditambah huruf g,
4. Ketentuan dalam Pasal 25 ayat (7) ditambah huruf g,
5. Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan dua BAB baru yakni BAB
XVA dan BAB XVB dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan tiga
Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat;
b. bahwa penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabupaten Rokan Hulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Sumber Daya Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas, Pembiayaan, Kewajiban dan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan terkait pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit menular yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan
pengadaan barang dan jasa diatur dengan peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hulu tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum
Daerah Rokan Hulu.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan,
kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir,
kabupaten Siak, kabupaten Karimun, kabupaten Natuna,
kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Perbup ini terdiri atas 5 Bab dan 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kerjasama, Pengawasan Internal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka ketentuan yang
mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa di RSUD Rokan Hulu yang
tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2011 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah
Rokan Hulu sebagai Badan Layanan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Bupati ini,
ditetapkan oleh Pemimpin BLUD.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020;
Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 37 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penatausahaan ADD; Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan Kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan.
Tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah
untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
c. Mewujudkan rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terjangkau, teratur, terencana, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: 28 Hlm, I Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2020 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Rokan Hulu Periode 2020-2035.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008,
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1173);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016-
2021.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020-2040.
Perda ini terdiri atas 10 Bab dan 44 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Apabila ada potensi wisata yang belum tertuang dalam RIPPAR Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020 – 2035, maka akan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati.
35 Hlm, Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu mempunyai hak keuangan
dan administratif; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 1 Tahun 2004; 4. UU No. 15 Tahun 2004; 5. UU No. 12 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 58 Tahun 2005; 8. PP No. 18 Tahun 2017; 9. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 10. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Bab dan 49 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006.
Penjelasan: 4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat