Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 – 2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri atas 17 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran dan Fungsi serta Ruang Lingkup RTRW Kabupaten, Wilayah Administrasi Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalianpemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, Peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyelesaian sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 – 2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
LD.2020/No. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan