Perda ini terdiri atas 17 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran dan Fungsi serta Ruang Lingkup RTRW Kabupaten, Wilayah Administrasi Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalianpemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, Peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyelesaian sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat