Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai berikut: a. mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ditambah angka 24, yaitu mengenai tempat pemungutan suara; b. mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 54; c. menghapus ketentuan huruf c Pasal 15, huruf h Pasal 17, huruf k Pasal 22, ayat (2) Pasal 49; d. menyisipkan pasal baru diantara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu Pasal 30A; e. menyisipkan ayat baru pada Pasal 33 yaitu ayat (1a) dan (1b); f. menyisipkan pasal baru diantara Pasal 36 dan Pasal 37 yaitu Pasal 36A; g. menyisipkan ayat baru diantara ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 44 yaitu ayat (3a); dan h. menyisipkan lima pasal diantara Pasal 49 dan Pasal 50 yaitu Pasal 49A, Pasl 49B, Pasal 49C, Pasal 49D, dan Pasal 49E.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2018
Tanggal Berlaku
17 Mei 2018
Sumber
LD.2018/NO.1, TLD. NO. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1083 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Rokan Hulu No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan