Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2021

Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenjang dan Masa Pendidikan, Penyelenggaraan, Evaluasi dan Ijazah, Fasilitasi Pembiayaan MDT dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
LD. 2021/No/ 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan