Perda ini terdiri atas 10 Bab dan 44 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat