Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 2 huruf d angka 19, angka 20 dan huruf e angka 4 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat