Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir dan atau di atas sungai sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.7 Tahun 1990.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PENERTIBAN BANGUNAN YANG BERLOKASI DI PINGGIR DAN ATAU DI ATAS SUNGAI
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga dipandang perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.24 tahun 2004, PP No.25 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 30 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa Arsip adalah merupakan bagian pertanggungjawaban Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban secara Nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2009, PP No.34 Tahun 1979, PP No.87 Tahun 1999, Keppres No.92 Tahun 1999, Keppres No.105 Tahun 2004, Kepmendagri No.30 Tahun 1979, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.24 Tahun 2008, Perbup Sanggau No.22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Kearsipan, Penyelenggaraan Tata Kearsipan, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 140 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab Sanggau : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN SANGGAU RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama, baik oleh individu, pemerintah/pemerintah daerah, dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Permenkumham No.34 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Ham dan Kebebasan Dasar Manusia, Kewajiban Dasar Manusia, Pelaksanaan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.83 Tahun 2008, PP No.42 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2015, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7 LL Kab. Sanggau : 137 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Keuangan Daerah; Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
103 Halaman dan 34 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010, Perda no.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud da Tujuan; Pelaksanaan, Jenis dan Pengecualian Transaksi Non Tunai; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Perbup ini terdiri atas 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan ambulance puskesmas yang dikenakan tarif retribusi belum secara jelas diatur pembayarannya untuk pulang pergi dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan rujukan sehingga perlu disusun pedoman mengenai perhitungan jarak tempuh untuk pelayanan ambulance Puskesmas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelayanan Ambulance; Tarif Ambulance; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
3 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2007
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat