SOTK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/ NO.7, TLD NO.7, LL KAB. SANGGAU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2007
- DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
- 11 Halaman dan 6 halaman lampiran
|