PETUNJUK PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/ NO.7, TBD NO.7, LL KAB. SANGGAU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010, Perda no.8 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud da Tujuan; Pelaksanaan, Jenis dan Pengecualian Transaksi Non Tunai; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Perbup ini terdiri atas 8 halaman
|