Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN AMBULANCE PUSKESMAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas. Yang diubah adalah Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3; Ketentuan dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN AMBULANCE PUSKESMAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.22 LL Kab. Sanggau : 5 Hal
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan