Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas. Yang diubah adalah Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3; Ketentuan dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat