PELAYANAN AMBULANCE PUSKESMAS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7, TBD NO.7, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas
ABSTRAK: |
- Bahwa penggunaan ambulance puskesmas yang dikenakan tarif retribusi belum secara jelas diatur pembayarannya untuk pulang pergi dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan rujukan sehingga perlu disusun pedoman mengenai perhitungan jarak tempuh untuk pelayanan ambulance Puskesmas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelayanan Ambulance; Tarif Ambulance; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
- 3 Halaman dan 1 halaman penjelasan
|