Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan daerah No.3 Tahun 2010 yaitu pada pasal 1, Pasal 10, pasal 11, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 48, pasal 53, pasal 54, pasal 56, pasal 57, pasal 67, pasal 71, pasal 72, pasal 84, pasal 85, pasal 105, Pasal 135, Pasal 177, Pasal 193, pasal 195, pasal 219, pasal 241, pasal 242, pasal 248.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat