Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan daerah No.3 Tahun 2010 yaitu pada pasal 1, Pasal 10, pasal 11, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 48, pasal 53, pasal 54, pasal 56, pasal 57, pasal 67, pasal 71, pasal 72, pasal 84, pasal 85, pasal 105, Pasal 135, Pasal 177, Pasal 193, pasal 195, pasal 219, pasal 241, pasal 242, pasal 248.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. SANGGAU: 34 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 968 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan