Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2010

Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PUSAT PEMERINTAHAN; LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK; BATAS-BATAS DESA; KEWENANGAN DESA; P E M B I A Y A A N; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
09 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
01 September 2010
Tanggal Berlaku
01 September 2010
Sumber
LD.2010/ NO.3, TLD NO.3, LL KAB. SANGGAU: 113 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan