Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2022/NO.2, TLD/NO.2 ;LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 1998 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/ atau Lahan, sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi saat ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 28 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pencegahan; Penanggulangan; Penanganan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran serta masyarakat; Pembiayaan; Sanksi administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
17 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD/NO.1 ;LL PROVINSI KALBAR: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; tata cara Pembukaan Lahan Perladangan; Pembukaan lahan dan Pemberdayaan masyarakat dalam Kawasan Hutan; Perlindungan lahan Pertanian; Pembinaan dan Pengawasan; pelaporan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
8 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9-154, LL PROVINSI KALBAR : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2021-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.10 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2007, UU No.30 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.70 Tahun 2009, PP No.79 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2021, Perpres No,1 Tahun 2014, Perpres No.22 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Sistematika, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerja Sama, Hak Dan Peran Masyarakat, Jangka Waktu, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8, LL PROVINSI KALBAR : 381 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN MANGROVE
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengakibatkan kerusakan terhadap Ekositem Gambut dan Mangrove serta fungsi lingkungan hidup, serta akan berdampak pada peningkatan emisi dari deforestasi dan degresi hutan serta dekomposisi gambut, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan melestarikan Gambut Dan Mangrove;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.41 Tahun 1999, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.37 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.71 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2020, PP No.22 Tahun 2021, PP No.23 Tahun 2021, Perpres No.120 Tahun 2021, Permenlhk No.14 Tahun 2012, PermenLHK No.P60 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dan Mangrove, Sistem Informasi Ekosistem Gambut Dan Mangrove, Perlindungan Hak Masyarakat Dan Masyarakat Hukum Adat Di Ekosistem Gambut Dan Mangrove, Peran Serta Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kerjasama, Penyelesaian Sangketa, Larangan, Kelembagaan,Pengawasan Dan Evaluasi, Pendanaan, Insentif Dan Disintetif, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 27 halaman dan 11 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL PROVINSI KALBAR : 131 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanaa pungutan berupa Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha Dan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.97 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan penetapan tarif retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Penyidikan, Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 29 halaman, 11 halaman penjelasan dan 91 lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL PROVINSI KALBAR: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 7, pasal 20, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4-53, LL PROVINSI KALBAR : 34 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.31 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.26 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, Koordinasi,Kerjasama dan Fasilitasi, Tugas Pembantuan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 25 halaman dan 9 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL PROVINSI KALBAR: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Kalimantan Barat , perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika dan prekursor narkotika secara sistematis dan terstruktur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.35 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 2013, Permenaker No.11 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.12 Tahun 2019, Permensos No.16 Tahun 2019, Permenkes No.4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; perlindungan, advokasi dan pendampingan Sosial; Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat; Forum Komunikasi; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Kerjasama; Rencana Aksi Daerah; Sanksi administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 22 halaman dan 7 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL PROVINSI KALBAR: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup bantuan hukum; penyelenggaraan bantuan hukum; pendanaan; koordinasi; kerjasama; larangan; pembinaan, pengawasaan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL PROVINSI KALBAR: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.2 Tahun 2015, Perpres No.18 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat