Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, Koordinasi,Kerjasama dan Fasilitasi, Tugas Pembantuan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat