Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021

RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2021-2050

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Sistematika, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerja Sama, Hak Dan Peran Masyarakat, Jangka Waktu, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2021-2050
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
16 September 2021
Tanggal Pengundangan
16 September 2021
Tanggal Berlaku
16 September 2021
Sumber
LD.2021/NO.9-154, LL PROVINSI KALBAR : 10 HAL
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan