lahan-pertanian-perkebunan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD/NO.1 ;LL PROVINSI KALBAR: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
ABSTRAK: |
- bahwa lahan pertanian merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; tata cara Pembukaan Lahan Perladangan; Pembukaan lahan dan Pemberdayaan masyarakat dalam Kawasan Hutan; Perlindungan lahan Pertanian; Pembinaan dan Pengawasan; pelaporan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
- 8 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
|