Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARDISASI HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STANDARDISASI HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDARDISASI HARGA BARANG/JASA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2019.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 115.914.187.914,65
b. Dana Perimbangan Rp. 944.906.738.207,00
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 169.515.005.821,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.230.335.931.942,65
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 552.046.588.562,00
2) Belanja Hibah Rp. 13.106.843.862,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.953.940.934,00
4) Belanja Bagi Hasil Rp. 3.849.212.467,00
5) Belanja Bantuan
Keuangan
Rp. 194.591.524.960,00
6) Belanja Tidak Terduga Rp. 207.062.407,00
Rp. 766.755.173.192,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 10.628.133.973,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 295.579.626.273,25
3) Belanja Modal Rp. 165.134.741.678,80
Rp. 471.342.501.925,05
Jumlah Belanja Rp. 1.238.097.675.117,05
Surplus / (Defisit) Rp. (7.761.743.174,40)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 87.015.167.281,21
b. Pengeluaran Rp. 145.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 86.870.167.281,21
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 79.108.424.106,81
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI
3. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
29 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menjelaskan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN PRINSIP
3. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI
4. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PELAPORAN
7. PARTISIPASI MASYARAKAT
8. SANKSI
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
68 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 11), diubah sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa;
b. keadaan darurat;
c. keperluan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk tanggap darurat dan kejadian luar biasa dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
(3) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kriterianya adalah :
a. timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya belum ada atau tidak dikenal dalam suatu daerah;
b. peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya;
c. peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya;
d. jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata- rata per bulan dalam tahun sebelumnya;
e. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya;
f. angka kematian kasus suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
g. angka proporsi penyakit penderita baru pada suatu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(4) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diantaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah penyakit menular, penyakit tidak menular dan keracunan.
(5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; atau
c. peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(7) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diantaranya :
a. perbaikan sekolah yang terkena bencana; atau
b. perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, objek wisata yang rusak akibat bencana alam.
(8) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diantaranya adalah :
a. biaya Pendidikan bagi anak dari keluarga miskin/tidak mampu pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
b. biaya berobat keluarga miskin/tidak mampu;
c. biaya perkara atas gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dibayar dalam tahun anggaran berkenaan, yang apabila tidak dilakukan pembayaran menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah;
d. pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang anggarannya tidak mencukupi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
e. kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Provinsi yang mempersyaratkan anggaran pendukung dan/atau pendampingnya dianggarkan dalam APBD Kabupaten pada tahun anggaran berjalan.
(9) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diantaranya adalah :
a. pengadaan bahan bantuan benih, pupuk dan pestisida bagi korban bencana yang lahan pertaniannya mengalami kerusakan atau gagal panen akibat bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat; atau
b. bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat.
(10) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
(11) Kriteria dan besaran bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD Dan RPJMD dan RKPD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 356 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD dijadikan pedoman penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019, YANG MEMUAT : Pasal I
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 29), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020, YANG MEMUAT :
(1) RKPD Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKPD Tahun 2020 disusun dengan berpedoman pada RPJMD.
(3) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai :
a. pedoman Perumusan Penyempurnaan Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020; dan
b. pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2020.
(1) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Gambaran umum kondisi Daerah
Bab III : Kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah
Bab IV : Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah
Bab V : Rencana kerja dan pendanaan Daerah
Bab VI : Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Bab VII : Penutup
(2) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Nagari/Desa, menyatakan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang belum tersedia dalam APBD Kabupaten/Kota, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 15.943.200.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.382.092.811.070,00
2. Belanja
Belanja Tidak Langsung
a. Semula Rp. 858.128.096.760,00
b. Berkurang (Rp. 15.600.000,00)
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 858.112.496.760,00
Belanja Langsung
a. Semula Rp. 590.369.047.611,00
b. Bertambah Rp 15.958.800.000,00
Jumlah Belanja Langsung
Rp. 606.327.847.611,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1. Semula Rp. 82.547.533.301,00
2. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan Rp. 82.547.533.301,00
b. Pengeluaran …
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 82.347.533.301,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
2. Lampiran I, Ia, dan II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Ia, dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 60 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMA GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. PEMBAYARAN
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, yang memuat :
Pasal 1
Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari target penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 3
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019.
Pasal 4
Penatausahaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan nagari.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat