PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI 3. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN 4. KETENTUAN PERALIHAN 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat