Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal I Ketentuan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 11), diubah sebagai berikut : Pasal 8 (1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan : a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa; b. keadaan darurat; c. keperluan mendesak; d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup. (2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk tanggap darurat dan kejadian luar biasa dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah. (3) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kriterianya adalah : a. timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya belum ada atau tidak dikenal dalam suatu daerah; b. peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya; c. peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya; d. jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata- rata per bulan dalam tahun sebelumnya; e. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya; f. angka kematian kasus suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; g. angka proporsi penyakit penderita baru pada suatu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. (4) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diantaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah penyakit menular, penyakit tidak menular dan keracunan. (5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; atau c. peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. (7) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diantaranya : a. perbaikan sekolah yang terkena bencana; atau b. perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, objek wisata yang rusak akibat bencana alam. (8) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diantaranya adalah : a. biaya Pendidikan bagi anak dari keluarga miskin/tidak mampu pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah; b. biaya berobat keluarga miskin/tidak mampu; c. biaya perkara atas gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dibayar dalam tahun anggaran berkenaan, yang apabila tidak dilakukan pembayaran menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah; d. pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang anggarannya tidak mencukupi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah. e. kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Provinsi yang mempersyaratkan anggaran pendukung dan/atau pendampingnya dianggarkan dalam APBD Kabupaten pada tahun anggaran berjalan. (9) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diantaranya adalah : a. pengadaan bahan bantuan benih, pupuk dan pestisida bagi korban bencana yang lahan pertaniannya mengalami kerusakan atau gagal panen akibat bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat; atau b. bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat. (10) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. (11) Kriteria dan besaran bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
19 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019
Tanggal Berlaku
23 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan