PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020, YANG MEMUAT : (1) RKPD Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (2) RKPD Tahun 2020 disusun dengan berpedoman pada RPJMD. (3) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai : a. pedoman Perumusan Penyempurnaan Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020; dan b. pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2020. (1) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan Bab II : Gambaran umum kondisi Daerah Bab III : Kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah Bab IV : Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah Bab V : Rencana kerja dan pendanaan Daerah Bab VI : Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah Bab VII : Penutup (2) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat