PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN PRINSIP 3. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI 4. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA NAGARI 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. PELAPORAN 7. PARTISIPASI MASYARAKAT 8. SANKSI 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat