Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2019

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018, YANG MEMUAT : Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas : 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 115.914.187.914,65 b. Dana Perimbangan Rp. 944.906.738.207,00 c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 169.515.005.821,00 Jumlah Pendapatan Rp. 1.230.335.931.942,65 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 552.046.588.562,00 2) Belanja Hibah Rp. 13.106.843.862,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.953.940.934,00 4) Belanja Bagi Hasil Rp. 3.849.212.467,00 5) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 194.591.524.960,00 6) Belanja Tidak Terduga Rp. 207.062.407,00 Rp. 766.755.173.192,00 b. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 10.628.133.973,00 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 295.579.626.273,25 3) Belanja Modal Rp. 165.134.741.678,80 Rp. 471.342.501.925,05 Jumlah Belanja Rp. 1.238.097.675.117,05 Surplus / (Defisit) Rp. (7.761.743.174,40) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 87.015.167.281,21 b. Pengeluaran Rp. 145.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 86.870.167.281,21 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 79.108.424.106,81 Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan