Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian dalam pelayanan kunjungan tamu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, perlu diatur Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap tamu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat VII Bab dan 13 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis dan Kegiatan Tamu; Bab III Prosedur Pelayanan; Bab IV Pengelolaan Tamu Dinas; Bab V Waktu Kunjungan Tamu Dinas; Bab VI Tempat Penerimaan Tamu; Bab VII Ketentuan Penutup.
Maksud peraturan ini adalah sebagai Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : jenis dan kegiatan tamu; prosedur pelayanan; pengelolaan tamu; waktu kunjungan tamu; dan tempat penerimaan tamu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat V Bab, 8 Pasal, III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengalokasian Alokasi Dana Nagari; Bab III Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Nagari; Bab IV Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari; Bab V Ketentuan Penutup.
ADN dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam APB TA 2020 sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2020
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan yang diubah yaitu ketentuan Pasal 33 diubah dan diantara Pasal 33 dan 34 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan yang akan diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk Pemerintah Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021 disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 - 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016-2021, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 49) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 33
PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa alokasi dana nagari merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten untuk nagari paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk nagari secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
bahwa alokasi dana nagari merupakan perwujudan dari pemenuhan hak nagari untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh berkembang mengikuti perkembangan nagari berdasarkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan meningkatnya dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten, maka alokasi dana nagari Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, dengan mengubah ketentuan pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 Nomor 6), menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL
3. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI
4. MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN NAGARI
5. EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DI NAGARI
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PENDANAAN
8. PUNGUTAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.448.697.144.371,00 bertambah sejumlah Rp.15.729.356.706,77 sehingga menjadi Rp.1.464.426.501.077,77 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp.1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 19.168.465.900,96
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.385.318.076.970,96
2. Belanja
a. Semula Rp.1.448.497.144.371,00
b. Bertambah Rp. 15.729.356.706,77
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.1.464.226.501.077,77
Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp. 78.908.424.106,81)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 82.547.533.301,00
2) Berkurang (Rp. 3.439.109.194,19)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 79.108.424.106,81
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp. 78.908.424.106,81
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, III dan IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terbib administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penataan;
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanah Tatar perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 8
(1) Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah;
c. SPT dan SPPD untuk pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh KPA.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatanganan SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 11
(1) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam Provinsi, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kabupaten Tanah Datar memenuhi syarat untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa setingkat Bagian dengan kelas A;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
1) Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
b) Sub Bagian Aparatur Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Koordinasi Perpustakaan dan Kearsipan; dan
c) Sub Bagian Kerjasama dan Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Umat Beragama;
b) Sub Bagian Koordinasi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3) Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perundang-Undangan;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Perekonomian;
b) Sub Bagian Koordinasi Sumber Daya Alam; dan
c) Sub Bagian Kooordinasi Perhubungan, Pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah.
2) Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Administrasi Pembangunan;
b) Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan.
3) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1) Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Administrasi Keuangan; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga.
2) Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
c) Sub Bagian Pengembangan Kinerja.
3) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan serta Koordinasi Statistik serta Persandian;
b) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Komunikasi dan Informatika; dan
c) Sub Bagian Protokol, Acara dan Tamu.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Perindustrian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SENTRA TENUN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa tenun merupakan salah satu sarana seni yang patut dilestarikan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan pelestarian budaya;
bahwa dalam rangka pelestarian tenun di Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membangun pusat pelatihan sentra tenun yang berlokasi di Nagari Tigo Jangko, kecamatan Lintau Buo Utara;
bahwa dalam rangka pengelolaan sentra tenun sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan kriteria, yang pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sentra Tenun pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SENTRA TENUN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat