PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2016-2021, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 49) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat